Saturday, October 6, 2012

apa itu DPLK? DPLK adalah

Apa itu DPLK?
DPLK adalah Dana pensiun lembaga keuangan, jadi DPLK adalah lembaga keuangan yang menyediakan program pensiun untuk para nasabahnya. Lembaga keuangan itu tidak terbatas pada Bank saja, misalnya Asuransi,dan lain sebagainya.
Selain sekarang lagi booming, ternyata DPLK sudah sejak lama ada, kita lihat saja histori asosiasi DPLK. yang tertulis di bawah ini. 
rencanakan dana pensiun
"Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK) pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya.
Asosiasi DPLK saat ini terdiri dari 23 anggota, 5 dari perbankan dan 18 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia. 





 
Kepengurusan Asosiasi DPLK terdiri dari Dewan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota untuk periode 3 (tiga) tahun kepengurusan. Selain Dewan Pengurus, juga terbentuk Dewan Penasehat dan Pelindung untuk Periode 2009-2012.
Asosiasi DPLK berupaya optimal untuk menjalankan visi dan misi-nya dalam membangun industri dana pensiun pada saat ini dan di masa yang akan datang."



Jika saya lihat kutipan di atas,perbankan belum begitu berminat untuk mengadakan program DPLK. di asosiasi ini cuma ada 5 Bank sedangkan selebihnya dari perusahaan asuransi.
Padahal dengan perkembangan pola pikir masyarakat saat ini, DPLK merupakan investasi yang sangat menjanjikan. menurut saya sih ya,,, bayangkan di indonesia itu sangat banyak buruh,dan pekerja. belum lagi jumlah penduduk di usia produktif yang membengkak. So, ayo kita pikirkan masa depan kita. utnuk kebaikan kita, untuk keturunan kita.
Renvcanakanlah secara bijak pensiun Anda. pastikan anda memilih yang terbaik utnuk pensiun anda.
Anda bisa melihat referensi dari saya situs-situs penyelenggara DPLK. Silahkan anda pelajari terlebih dahulu utnuk menjadi bahan pertimbangan.
DPLK AIA finansial
DPLK Allianz
DPLK Avrist
DPLK AXA Financial
DPLK Bank Maspion
DPLK BNI
DPLK BPD Jabar
DPLK BPD Jateng
DPLK BRI
DPLK Bringin Jiwa Sejahtera
DPLK Bumiputera
DPLK Central Asia Raya
DPLK Equity Life Indonesia
DPLK Indolife Pensiontama
DPLK Jiwasraya
DPLK Kresna Life
DPLK Manulife Indonesia
DPLK Mega Life
DPLK Muamalat
DPLK Nusantara Jiwa
DPLK Sinar Mas
DPLK Tugu Mandiri
DPLK Aviva Indonesia
BAPEPAM & LK 

UPDATE 12 MARET 2016

Apa itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Posted by : Tris Susanti Dewi, 12 Februari 2013 11:43:51 on HRCentro.com
Modified and Rewrite By : Regulus "Khuruz" Kalbu Al'assad 13 March 2016

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Apakah DPLK itu ?

DPLK kependekan atau akronim dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu lembaga yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi Perusahaan (Pemberi Kerja) maupun perorangan.
Program Pensiun DPLK dapat diikuti oleh karyawan, baik secara kumpulan/perusahaan maupun perorangan.

Program Pensiun DPLK diperlukan sebagai fasilitas jaminan hari tua karyawan.
Melalui program pensiun DPLK, keinginan karyawan untuk mewujudkan pensiun yang sejahtera lebih mudah dicapai.

Dapat membantu Perusahaan (Pemberi Kerja) untuk meraih kesuksesan dalam tujuan bisnisnya karena kehadiran program ini memberikan rasa aman untuk persiapan masa pensiun sejahtera sebagai awal kesuksesan per individu sehingga dapat memacu loyalitas dan produktivitas karyawan.

Keuntungan mengikuti Program Pensiun DPLK

Keuntungan yang didapat bagi Perusahaan (Pemberi Kerja) :
1. Dapat melaksanakan program pensiun, tanpa mendirikan dana pensiun sendiri.
2. Iuran Perusahaan untuk karyawan dianggap sebagai biaya sehingga mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25).
3. Besarnya iuran bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Perusahaan (Pemberi Kerja).
4. Menjadi daya tarik untuk mempertahankan dan merekrut karyawan berkualitas.

Keuntungan bagi Karyawan :
1. Iuran dibukukan langsung atas nama rekening karyawan.
2. Iuran karyawan menjadi faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21).
3. Iuran dapat dipotong langsung dari gaji karyawan.
4. Dapat memilih arahan investasi sesuai dengan keinginannya.
5. Memperoleh manfaat pensiun bulanan tetap di saat pensiun sehingga penghasilan bulanan/kesejahteraan hidup di hari tua terjamin.
6. Hasil investasi tidak dikenakan pajak.


Bagaimana Program Pensiun DPLK dapat dilaksanakan ?

Program Pensiun DPLK dapat dilaksanakan dengan membayar iuran/kontribusi kepesertaan.
Iuran/kontribusi DPLK diperoleh dengan cara 100% diberikan oleh karyawan, atau 100% dibayarkan oleh perusahaan, dan atau gabungan iuran/kontribusi dari karyawan dan perusahaan.
Besarnya iuran/kontribusi DPLK bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan atau karyawan.

Apakah Program DPLK dapat diikuti oleh Orang yang bukan karyawan ?

Program pensiun DPLK dapat diikuti oleh perorangan, dengan persyaratan yang mudah diantaranya
a.       KTP (sebagai bukti identitas)
b.      Kartu Keluarga (sebagai data tambahan untuk menentukan Ahli Waris)
c.       Memiliki rekening Bank
d.      Usia tidak kurang dari 16 tahun (dengan asumsi calon peserta sudah memiliki SIM C sebagai Pengganti KTP) atau tidak melebihi usia 65 tahun pada saat pendaftaran
Persyaratan selanjutnya tergantung dari perusahaan penyelengara Program pensiun DPLK

Baca Juga artikel :
Dana Pensiun 

3 comments:

Popular Posts